Pedoman Media Siber
KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan
media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki
karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk
itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat
menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media siber
adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi buatan
pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya
setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam
butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita
yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan
kompeten;
3) Subyek berita
yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
4) Media memberikan
penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi
lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
d. Setelah memuat
berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan
setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib
mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber
mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan
proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi
tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa
Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan
tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan
koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan
butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b),
(c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat
pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers,
Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita
media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab
media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media
siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita
yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber
lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah
dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan
Dewan Pers.
b. Media siber lain
wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita
wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib
membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib
mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan
jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas
sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan
oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3
Februari 2012
(Pedoman ini
ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: Dewan Pers